PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Posted: July 12, 2013 in Uncategorized

Nama          : Fadjar Maulana

Kelas          : 4ID05

 

PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

–          Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade             Organization (WTO)

–          Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

–          Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

–          Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

–          Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

–          Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

–          Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works

–          Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

–          Paten

–          Merek

–          Desain Industri

–          Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

–          Rahasia Dagang, dan Indikasi

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI.

Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.

Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :

a. Pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.

b. Apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.

c. Pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.

 

Sumber:

http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/

Leave a comment